For Student :) | Struktur ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945 - ini mungkin pelajaran Kewarganegaraan di kelas 8, tetapi ini jug penting untuk kalian semua ketahui.
1. Presiden dan Wakil presiden
·
Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan
presidensial.
·
Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
·
Membatasi
masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
·
Kewenangan
pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan
calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui
pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya2. MPR
·
Menghilangkan supremasi kewenangannya
·
Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
·
Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena
presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
·
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
·
Melantik presiden dan/atau wakil presiden
·
Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya
·
Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh
Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
Memilih
Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan
Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. 3. DPR
·
Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama
·
Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
·
Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang
berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
·
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
·
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta
kebijakan pemerintah
4. DPD
·
Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan
utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
·
Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
·
Dipilih
secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
·
Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan
daerah.
5. BPK
·
·
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
·
·
Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah
(APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
·
·
Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
·
·
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang
bersangkutan ke dalam BPK.
6. MA
·
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
·
Mengajukan
3 orang anggota Hakim Konstitusi
·
Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
7. MK
·
Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution).
·
Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan atau wakil presiden menurut UUD.
·
Hakim
Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah
Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan
perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan
eksekutif
8. KY
·
Mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk
mendapatkan persetujuan;
·
Menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
·
Menetapkan
Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah
Agung;
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
1 komentar:
Posting Komentar