Struktur ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945

Label:

For Student :) | Struktur ketatanegaraan setelah  perubahan UUD 1945 - ini mungkin pelajaran Kewarganegaraan di kelas 8, tetapi ini jug penting untuk  kalian semua ketahui.

1. Presiden dan Wakil presiden

·         Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
·         Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
·         Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
·         Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
·         Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya

2. MPR 

·         Menghilangkan supremasi kewenangannya
·         Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
·         Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
·         Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
·         Melantik presiden dan/atau wakil presiden
·         Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
·         Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. 

3. DPR

·         Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
·         Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
·         Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
·         Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·         Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah

4. DPD

·         Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
·         Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
·         Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
·         Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

5. BPK

·         ·         Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
·         ·         Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
·         ·         Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
·         ·         Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

6. MA

·         Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
·         Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
·         Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi

7. MK

·         Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
·         Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
·         Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif

8. KY
·         Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
·         Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
·         Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

1 komentar:

  1. Blogger mengatakan...:
    Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar